Ivor Ignasio Pasaribu, SH: 'Sehubungan dengan pertanyaan sah atau
tidaknya SPPHT yang dibuat tanpa saksi atau pejabat yang berwenang, maka
Anda harus mengetahui terlebih dahulu SPPHT tersebut meliputi aspek
dalam bidang apa. Namun secara umum, SPPHT harus dibuat dengan
disaksikan oleh pihak lain, baik itu disaksikan oleh pejabat yang
berwenang, maupun notaris. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut,
maka berdasarkan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permenag No. 3/1997”), permohonan pendaftaran hapusnya hak atas tanah tidak akan diterima, apabila tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
“(3)
Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah
Susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari
pihak yang berkepentingan dengan melampirkan:
a.1) akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, atau
2) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
b.persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila hak tersebut dibebani Hak Tanggungan;
c.sertifikat hak yang bersangkutan;”'
Sumber: Hukum Online
Sumber: Hukum Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar