Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 05 Juni 2012

Pendaftaran Hapusnya Hak atas Tanah


Ivor Ignasio Pasaribu, SH: 'Sehubungan dengan pertanyaan sah atau tidaknya SPPHT yang dibuat tanpa saksi atau pejabat yang berwenang, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu SPPHT tersebut meliputi aspek dalam bidang apa. Namun secara umum, SPPHT harus dibuat dengan disaksikan oleh pihak lain, baik itu disaksikan oleh pejabat yang berwenang, maupun notaris. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permenag No. 3/1997”), permohonan pendaftaran hapusnya hak atas tanah tidak akan diterima, apabila tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
“(3) Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan melampirkan:
a.1) akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang                  bersangkutan melepaskan hak tersebut, atau
2) surat   keterangan   dari      pemegang    hak   bahwa   pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
b.persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila hak tersebut dibebani Hak Tanggungan;
c.sertifikat hak yang bersangkutan;”'

Sumber: Hukum Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar