Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Jumat, 28 September 2012

Pasal 185 Ayat (4) KUHAP

Pasal 185 ayat (4) KUHAP berbunyi, "keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu."

Misalnya:
1.  Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan Mr. D mengakui bahwa mereka pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah X.

2. Mr. E mengaku bertemu dengan Mr. A pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah Y, tapi Mr. A tidak mengakuinya. 

3. Mr. B dan Mr. E mengaku pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu, Mr. B  mendapatkan sesuatu dari Mr. E sebagai hadiah dari Mr. A sehubungan dengan masalah Y.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar