Pasal 185
ayat (4) KUHAP berbunyi, "keterangan beberapa saksi yang
berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat
digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu
ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat
membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu."
Misalnya:
1. Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan Mr. D mengakui bahwa mereka pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah X.
2. Mr. E mengaku bertemu dengan Mr. A pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah Y, tapi Mr. A tidak mengakuinya.
3. Mr. B dan Mr. E mengaku pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu, Mr. B mendapatkan sesuatu dari Mr. E sebagai hadiah dari Mr. A sehubungan dengan masalah Y.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar