Dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan
yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan
undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang
atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sedangkan, pengaduan
adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang
telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.
Memang
sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti
oleh polisi. Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung
mengalami perkembangan. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya
pengaduan masyarakat (“Dumas”) sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2012”).
Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 2/2012 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.
Dumas secara langsung (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 2/2012), merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:
a. Sentra Pelayanan Dumas; dan
b. setiap Pegawai Negeri pada Polri.
Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:
1. surat
2. Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan;
3. website dan e-mail Polri;
4. telepon, faksimili, atau SMS;
5. media massa dan jejaring sosial;
6. surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); dan
b. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat;
7. surat Dumas melalui Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), atau Tokoh Pemuda (Toda)
Dumas dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung mengenai komplain
atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan
tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan
perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian (Pasal 5 huruf a dan d Perkapolri 2/2012).
Dumas dapat disampaikan kepada Sentra Pelayanan Dumas mulai dari tingkat Polsek hingga tingkat Mabes Polri (Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 2/2012).
Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 24 Perkapolri 2/2012 yaitu
a. Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
b. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
c. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam
Polri;
d. Itwasda, untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
e. Bagwassidik Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
f. Bidpropam Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
g. Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Jadi,
pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat
melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan
sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau
ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,
serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang
ditangani Polri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia