Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Sabtu, 31 Agustus 2013

Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas  Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum adalah mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus adalah bidang usaha yang secara khusus melakukan suatu bidang usaha khusus yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus, misalnya usaha perhotelan. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tersebut tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas. 

Sumber : Albert Aries, S.H., M.H., "Menentukan Bidang Usaha PT", Rubrik Klinik HukumOnline.com, 02 Agustus 2013

Jumat, 30 Agustus 2013

Salah Menerapkan Hukum

Salah menerapkan hukum dalam suatu perkara bisa dilakukan Upaya Hukum Permohonan Kasasi (Vide: Pasal 30 ayat [1] UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 253 KUHAP).

Objek Praperadilan

Objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:
 
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Rabu, 28 Agustus 2013

Catatan PMH 01

Pihak wanita dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) pria yang telah menghamilinya, jika sebelumnya pria tersebut menjanjikan untuk menikahi wanita namun tidak menepatinya, dan telah terjadi pertunangan atau pengumuman akan terjadinya perkawinan.  Si wanita dapat menuntut si pria memberi ganti kerugian untuk pemulihan nama baiknya.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Penuntutan Pidana Jika Dihamili

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki yang melakukan perbuatan tersebut. Namun berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP). Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selasa, 27 Agustus 2013

Mengemudi dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan Kecelakaan

Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan Kecelakaan
 
Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”),
 
Pasal 311 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
 
Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
 
Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Serui No.: 12/PID.B/2011/PN.Sri. Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa yang baru saja mengkonsumsi minuman keras dan berada dalam pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi jenis Mension mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi dengan tujuan hendak mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Di perjalanan, ada sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak berusaha menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak dari arah belakang mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.
 
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun