Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan Kecelakaan
Pasal 311 UU 22/2009:
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam
hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan
yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat
dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari
kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan
kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban
luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Serui No.: 12/PID.B/2011/PN.Sri.
Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa yang baru saja mengkonsumsi
minuman keras dan berada dalam pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi
jenis Mension mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi dengan
tujuan hendak mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Di perjalanan, ada
sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak berusaha
menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih dalam pengaruh
alkohol tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak dari
arah belakang mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang
ditumpangi oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal
dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun