Jumat, 01 November 2013
Jawaban:
Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”) perintah
penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam
hal:
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan
bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun
pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal
335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal
378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480
dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26
Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai,
terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2
dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8
Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat
(7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Dari uraian di atas, berarti
dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka
tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada
keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Namun
jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut,
tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah
dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
b. Permintaan
penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana
ditetapkan;
c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: