Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Minggu, 30 November 2014

Pesan Bijak 025

Makna dari hadis Nabi 

"Man salaka thariqan yaltamisu fihi ilman sahhalallahu lahu thariqan ilal jannah (Barangsiapa berjalan (keluar) mencari ilmu, sesungguhnya Allah akan mempermudah baginya jalan menuju surga)." (Hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud) ialah,

"Barang siapa yang mengadakan perjalanan dengan sungguh-sungguh untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan untuk menuju kesuksesan." Inilah jaminan kepada siapa saja yang sudah berilmu, hidupnya akan sukses. Tidaklah mungkin orang tersebut akan sengsara. Wallahu A'lam.

Sumber: ROL, Menuju Kesuksesan Rabu, 19 November 2014, 15:00 WIB

Pesan Bijak 024

Ada sebuah riwayat yang bersumber dari perkataan Abdullah bin Mas‘ud RA, "Perkataan ‘aku tidak tahu’ adalah setengah dari ilmu". {Hanan Putra, ROL 23 Nop. 2014}

Pesan Bijak 023

Diriwayatkan Abu Dawud, Abu Hurairah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan ghibah itu?" Rasulullah menjawab, "Kamu menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya." Ditanyakan lagi, "Bagaimanakah bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?" Rasulullah menjawab, "Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang kamu katakan, itulah ghibah terhadapnya. Bila tidak terdapat apa yang kamu katakan maka kamu telah berdusta."

Jumat, 28 November 2014

Pesan Bijak 022

Moch Hisyam:

'"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Bersedekahlah selama kamu masih sehat, bakhil (suka harta), takut miskin, dan masih berkeinginan untuk kaya. Dan, janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan maka kamu baru berkata, ‘Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian,' padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli warisnya).” (Muttafaqun ‘alaih)."'

Pesan Bijak 021

"Yaitu orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dengan berdiri, duduk atau sambil berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata: Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka." (QS Ali Imran [3]: 191).

Secara ekologis, memang tiada satupun yang sia-sia.

Kamis, 20 November 2014

Pesan Hukum 018b


Pesan Hukum 017b


Pesan Hukum 016b


Pesan Hukum 015b


Pesan Hukum 028

Pasal 8 UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan: 

"Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan."

Pesan Hukum 027

UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan Ps. 32 Ayat (2):

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka."

Pesan Hukum 026

Ps. 85 UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan:

"(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan."

"(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu."

Pesan Hukum 025

Dasar/Payung Hukum Bidang Kesehatan:

1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011  tentang Disiplin 
     Profesional Dokter Dan Dokter Gigi;
5. Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pesan Hukum 024

Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga. Lihat Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Pesan Bijak 015b


Selasa, 18 November 2014

Pesan Hukum 023

Pembagian harta bersama karena perceraian, dalam peradilan agama,tidak senantiasa dibagi dua sama besar. Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010 tg. 12 Juli 2010 mengemukakan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta yang membuktikan bahwa ternyata suami tidak memberi nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya,maka demi rasa keadilan pantaslah Penggugat memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa Penggugat (isteri) mendapatkan 3/4 dari harta bersama, dan Tergugat (suami) mendapatkan 1/4 dari harta bersama.

Pesan Hukum 022

Tindak pidana korupsi tidak boleh disikapi secara permisif berapapun nilai kerugian Negara yang timbul karenanya. Sebaliknya penjatuhan pidana yang menciderai rasa keadilan juga harus dihindarkan. {Lihat Putusan Mahkamah Agung RI No. 2399 K/Pid.Sus/2010 tanggal 30 Desember 2010}


Pesan Hukum 021

Putusan MA No. 1572K/PID/2001 (Tahun 2001) menyebutkan bahwa JUDEX FACTIE YANG TIDAK MEMBUAT PERTIMBANGAN YANG DISUSUN SECARA RINGKAS MENGENAI FAKTA DAN KEADAAN SERTA ALAT PEMBUKTIAN YANG DIPEROLEH DARI PEMERIKSAAN DI SIDANG YANG MENJADI DASAR PENENTU KESALAHAN TERDAKWA PASAL 197 AYAT(1) SUB(d) MERUPAKAN JUDEX FACTIE YANG SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA PASAL 185 AYAT (6) KUHAP.

Pesan Bijak 020

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhan-mu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku (Muhammad) takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat” 
(QS. Hud: 3).

Pesan Bijak 019

Setiap pertengkaran akan menjadi masa lalu. mengapa harus dendam dan tak tegur sapa? Padahal saling bermaafan akan membawa kebahagiaan bersama. {Asfuddin MI}

Pesan Bijak 018

Setiap penyakit yang diderita akan menjadi masa lalu, mengapa mesti sedih dan meratapi? Padahal sabar dan ikhlas akan menghapus dosa yang ada. {AsfuddinMI}

Pesan Bijak 017

Setiap kebahagiaan akan menjadi masa lalu, mengapa mesti dirasakan sendiri? Padahal berbagi akan membuatnya lebih bermakna. {Asfuddin MI}

Pesan Bijak 016

Setiap kebencian dan kemarahan akan menjadi masa lalu, mengapa harus diumbar ke setiap raga? Padahal menahan diri adalah lebih berpahala. {Asfuddin MI}

Senin, 17 November 2014

Pesan Bijak 015

Setiap kesedihan akan menjadi masa lalu, mengapa tidak disikapi dengan sabar dan ikhlas? Padahal ratap dan tangis tak akan mengubah apa yang telah terjadi. {Asfuddin MI}

Pesan Hukum 021

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2012/ PN.Sby, mengatakan bahwa asas droit de suite memberikan kepastian kepada kreditor mengenai haknya untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan atas tanah penguasaan fisik atau hak atas tanah penguasaan yuridis, yang menjadi objek hak tanggungan bila debitor wanprestasi, sekalipun tanah atau hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan itu dijual oleh pemiliknya atau pemberi hak tanggungan kepada pihak ketiga.

Pesan Bijak 014

Setiap kesalahan akan menjadi masa lalu, mengapa kita harus tenggelam di dalamnya? Padahal taubat itu lebih utama. 
{Asfuddin MI}

Pesan Hukum 020

Pasal 8 UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan: 

"Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan."

Pesan Hukum 019

UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan Ps. 32 Ayat (2):

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka."

Pesan Hukum 018

Ps. 85 UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan:

"(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan."

"(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu."

Pesan Hukum 017

Dasar/Payung Hukum Bidang Kesehatan:

1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga 
    Kesehatan;
4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 
    tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi;
5. Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pesan Hukum 016

Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga. Lihat Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Pesan Hukum 015

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2012/ PN.Sby, mengatakan bahwa asas droit de suite memberikan kepastian kepada kreditor mengenai haknya untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan atas tanah penguasaan fisik atau hak atas tanah penguasaan yuridis, yang menjadi objek hak tanggungan bila debitor wanprestasi, sekalipun tanah atau hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan itu dijual oleh pemiliknya atau pemberi hak tanggungan kepada pihak ketiga.

Jumat, 14 November 2014

Pesan Bijak 013


Lima Hak Napi Belum Terpenuhi

Hak Narapidana
Lima Hak Napi Belum Terpenuhi
Aghnia Adzkia, CNN Indonesia Rabu, 12/11/2014 08:15 WIB


Peneliti Kemenkumham Donny Michael mengatakan pemenuhan hak bersyarat narapidana belum maksimal dilaksanakan pemerintah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Sipil dan Politik Kementerian Hukum dan HAM Donny Michael menilai pemenuhan hak bersyarat narapidana belum maksimal dilaksanakan.

Fakta tersebut ditemukan saat dia dan tim melakukan penelitian di lima lokasi lembaga permasyarakatan di antaranya Tanjung Gusta dan Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada tahun 2014.

"Lima hak bersyarat itu adalah hak menerima kunjungan keluarga, hak mendapatkan pengurangan masa pidana, hak mendapatkan kesempatan berasimiliasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, hak cuti menjelang bebas, dan hak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Donny dalam acara bincang-bincang di Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/11).

Dari kelima hak bersyarat tersebut, Donny memprioritaskan pada hak pembebasan bersyarat yang seringkali masih terhambat akibat kondisi narapidana. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana dengan kondisi tertentu. Kondisi tersebut di antaranya dia telah menjalani masa tahanan selama dua per tiga vonis, mampu membayar denda kerugian negara dan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk tindak pidana tertentu. 

"Sayangnya, penegak hukum masih tidak jelas dan paham dengan peran justice collaborator," ujarnya. 

Perbedaan pemahaman tersebut ihwal pemberi rekomendasi sebagai justice collaborator. Dia mengatakan kalau kasus korupsi yang memberi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kalau selama 14 hari surat tidak dikeluarkan oleh KPK maka Kemenkumham berhak melanjutkan proses pembebasan bersyarat tersebut. 

Perdebatan lain soal justice collabolator adalah proses pengajuan yang dilakukan pada saat peradilan atau saat seseorang telah menjadi narapidana.

Sementara itu, dia menyampaikan persoalan lain yang menghambat terpenuhinya penerapan hak narapidana adalah tertundanya penerimaan salinan putusan. 

"Banyak yang belum mendapat salinan putusan, jadi mereka tidak tahu berapa lama menjadi narapidana. Sehingga, banyak juga yang tidak tahu apakah bisa mengajukan pembebasan bersyarat," kata Donny.

Lebih jauh, faktor penghambat lainnya yakni adanya kelebihan penghuni penjara. Donny mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut pemerintah sebaiknya melakukan distribusi narapidana ke lembaga permasyarakatan yang tidak terlalu penuh. 

"Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun lembaga permasyarakatan," kata dia. 

Atas sengkarut tidak terpenuhinya hak bersyarat narapidana tersebut, Donny menyarankan sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi program pembinaan kepada narapidana. 

Selain itu, pemerintah juga bisa membuat nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengenai kelengkapan dokumen putusan untuk kepentingan kelengkapan syarat pengajuan permohonan memperoleh hak bersyarat. 
(utd/sip)