Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Senin, 23 Juli 2012

Cut Tari dan Selingkuh

Cut Tari Bisa Diadili Jika Suaminya Membuat Pengaduan Bahwa Istrinya Selingkuh

  • PDF
cut-tari--yusuf-ari
Cut Tari dan suaminya Yusuf Subrata (Ari/BI)
Sejak awal mendampingi Cut Tari dalam kasus video mesum, pengacara Hotman Paris Hutapea sudah sangat yakin kliennya itu tidak akan bisa dijerat pasal hukum. Pertama, menyangkut pasal 282 KUHP tentang penyebaran produk Porno. Hotman memastikan Tari tidak sedikitpun berniat atau secara sengaja menyebar luaskan video mesumnya dengan Ariel.
Begitu juga untuk pasal 8 junto pasal 34 UU Pornografi tentang kebersediaan seseorang menjadi model dari produk pornografi.
Hotman menganggap karena UU Pornografi baru disahkan pada 2008, tidak bisa diterapkan pada Tari yang mengaku melakukan persetubuhan dengan Ariel di tahun 2006.
Hanya ada satu kemungkinan, kata Hotman, untuk Tari bisa dipidanakan. Yakni dengan pasal perselingkuhan.
"Kalau dia didakwa karena perselingkuhan, oke lah. Tapi itu juga kalau suaminya membuat pengaduan. Yang terjadi sekarang kan bukan seperti itu. Jadi, apa lagi alasan untuk mengadili Tari?," papar Hotman ditemui di kantornya, Gedung Dummit Mas, Jakarta, Jumat (23/7). Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar