Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Kamis, 04 Oktober 2012

Beberapa Syarat Melakukan Pembagian Waris

Beberapa syarat-syarat untuk melakukan Pembagian Waris, seperti:
 
1)    Adanya Pewaris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Syarat menjadi Pewaris adalah dinyatakan telah meninggal.
2)    Adanya Ahli Waris. Yaitu orang yang berhak menerima harta warisan. Dan Ahli Waris ini juga memiliki persyaratan:
a. Hidup
b. Antara Pewaris dan Ahli waris terdapat hubungan saling mewarisi yang ditimbulkan oleh adanya perkawinan atau pertalian nasab.
3)    Adanya Harta Warisan. Yaitu harta yang ditinggalkan si Pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris, setelah dikurangi utang dan wasiat.
4)    Tidak terdapat penghalang (hijab) dalam warisan. Yaitu suatu kondisi, dimana sekalipun secara lahiriah antara pewaris dan ahli waris memenuhi syarat untuk saling mewarisi, namun bisa saja terhalang karena faktor-faktor seperti, perbedaan agama, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap Pewaris atau terdapat ahli waris lain yang lebih berhak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar