Syarat-syarat pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1), menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
1. Perbuatan
yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mem- pertahankan
(membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada
jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan tertentu antara
pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan
yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai
orang lain.
2. Pembelaan
atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepen- tingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan,
kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong -konyong atau pada ketika itu juga.
Soesilo
memberi contoh “pembelaan terpaksa” {Pasal 49 ayat (1) KUHP} yaitu
seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri
menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang
itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri
itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya,
serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga.
Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang
tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu
sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap
barang maupun orangnya.
Kemudian, Soesilo juga memberikan contoh “pembelaan terpaksa yang melampaui batas” atau noodweer-exces {Pasal 49 ayat (2) KUHP} sebagai berikut:
Misalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan terpaksa, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar