Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum adalah mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus adalah bidang usaha yang secara khusus melakukan suatu bidang usaha khusus yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus,
misalnya usaha perhotelan. Dalam
hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tersebut tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.
Sumber : Albert Aries, S.H., M.H., "Menentukan Bidang Usaha PT", Rubrik Klinik HukumOnline.com, 02 Agustus 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar