Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Rabu, 28 Agustus 2013

Catatan PMH 01

Pihak wanita dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) pria yang telah menghamilinya, jika sebelumnya pria tersebut menjanjikan untuk menikahi wanita namun tidak menepatinya, dan telah terjadi pertunangan atau pengumuman akan terjadinya perkawinan.  Si wanita dapat menuntut si pria memberi ganti kerugian untuk pemulihan nama baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar