Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan kesadaran penuh,
maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki yang melakukan perbuatan tersebut. Namun berbeda jika salah satu atau keduanya terikat
dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina
sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua
belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP). Selain itu, jika perbuatan
tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak,
maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana
diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Translate
Mukaddimah
Assalaamu'alaikum wr wb.
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar