Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Minggu, 19 Januari 2014

Syarat Menjadi Ahli Waris

Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam):
1.    mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
2.    mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
3.    beragama Islam;
4.    tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar