Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam):
1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
3. beragama Islam;
4. tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar