Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Senin, 04 Juni 2012

Grasi Narapidana Sindikat Narkotika

INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai Keputusan Presiden (Keppres) pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotika tidak hanya melanggar UUD 1945.

Tetapi juga, grasi tersebut bertentangan dengan UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Senin (4/6/2012).

Yusril mensinyalir, Presiden SBY telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotika, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, tetapi semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik.

Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, maka semua penjelasan Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, menurut Yusril, semuanya sia-sia.

Terhadap komentar wamenkumham yang mengatakan siap menghadapi dirinya di pengadilan, Yusril hanya mengatakan, belum tentu Denny akan menjadi kuasa hukum Presiden di pengadilan. "Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara. Bahkan terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN," ujar Yusril. [mah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar