INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai Keputusan
Presiden (Keppres) pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotika
tidak hanya melanggar UUD 1945.
Tetapi juga, grasi
tersebut bertentangan dengan UU Narkotika, UU tentang Pengesahan
Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan
Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan
kejahatan trans-nasional terorganisir.
"Pemberian remisi itu juga
bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas
dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan
yang baik," ujar Yusril dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Senin
(4/6/2012).
Yusril mensinyalir, Presiden SBY telah memberikan
grasi kepada narapidana sindikat narkotika, tidak saja kepada Corby dan
Grobmann, tetapi semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik.
Dengan
keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, maka semua penjelasan
Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana mengenai
pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan
Australia, menurut Yusril, semuanya sia-sia.
Terhadap komentar
wamenkumham yang mengatakan siap menghadapi dirinya di pengadilan,
Yusril hanya mengatakan, belum tentu Denny akan menjadi kuasa hukum
Presiden di pengadilan. "Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara.
Bahkan terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN," ujar Yusril. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar