Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 05 Juni 2012

SP3 untuk Yusril

Kamis, 31 Mei 2012 20:00 WIB

Yusril: SP3 Sudah Seharusnya Dikeluarkan Sejak Lama

Yusril: SP3 Sudah Seharusnya Dikeluarkan Sejak Lama
WartaNews-Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) memang sudah seharusnya dikeluarkan.

"Sudah seharusnya dikeluarkan sejak lama," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (31/5)

Dirinya menjelaskan, menurut pertimbangan Mahkamah Agung sudah jelas dinyatakan bahwa, kasus Sisminbakum tersebut bukanlah tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan unsur kerugian negaranya, uang yang digunakan uang swasta dan pelayanan publik terlayani dengan baik.

"Lebih dari itu, para pelaku tidak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Yusril.

Yusril pun menjelaskan, jika memang dirinya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman menyuruh bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus dan Yohanes Waworuntu untuk korupsi, mengapa mereka justru dibebaskan (Vijpraag) oleh MA.

"Ini kan secara hukum dakwaan itu sudah harus gugur. Tapi kan sekian lama ditunda-tunda oleh kejaksaan," jelasnya.

Namun, Yusril mengaku dirinya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi SP3 dari pihak Kejaksaan.

"Saya belum tahu dan saya belum terima. Makanya saya sendiri belum terima pemberitahuan resmi soal itu," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum setelah kasus ini sempat mengambang.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Sisminbakum.

"Sudah-sudah (di SP3 kan), tadi saya baru dapat laporan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejagung di kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/5). (ipk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar