Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 05 Juni 2012

Putusan MK tentang Pengangkatan Wamen Tepat


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) pada Kabinet Indonesia Bersatu II adalah tepat.

"Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat." Demikian kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. Mahkamah Konstitusi, kata Nasir, memutuskan jabatan Wamen sudah sesuai dengan konstitusi serta pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Lanjutnya, karena proses pengangkatan Wamen tidak sesuai dengan amanah pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008, MK memutuskan agar Presiden memberhentikan Wamen dan menerbitkan kembali Kepres untuk mengangkat Wamen yang sesuai dengan amanah pasal 10 UU tersebut.

Ia menegaskan, penjelasan pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Wamen adalah pejabat karir dengan golongan yang setara dengan pejabat eselon IA. "Sementara, Wakil Menteri yang ada tidak semuanya memenuhi kriteria tersebut, sehingga muncul kesan bagi-bagi kekuasaan," katanya.

Nasir menambahkan, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 tersebut, maka Wamen pensiun sementara hingga Presiden menerbitkan perbaikan keputusan Presiden yang baru.



Sumber: antaranews.com 5 Juni 2012 19.13 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar