Ivor Ignasio Pasaribu, SH: "Pada dasarnya, pelepasan hak atas tanah meliputi
banyak aspek. Seperti, pelepasan hak atas tanah dalam rangka pembaharuan
hak atau perubahan hak, pelepasan hak atas tanah dalam rangka pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pelepasan hak atas tanah
untuk kepentingan swasta maupun pelepasan hak atas tanah bagi
perusahaan dalam rangka penanaman modal.
Adapun pelepasan hak atas tanah dalam rangka perolehan
tanah bagi orang maupun badan hukum yang hendak mendapatkan tanah
dilakukan dengan pemberian ganti kerugian atas dasar musyawarah dengan
orang yang melepaskan hak tersebut. Namun, pelepasan hak tersebut tidak
secara otomatis menjadikan kedudukan si pemberi ganti kerugian kemudian
menjadi pemegang hak atas tanah. Tanah yang dilepaskan tersebut akan
menjadi tanah negara, dan kemudian diberikan kepada si pemberi ganti
kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, masing-masing aspek pelepasan hak atas tanah sebagaimana diuraikan di atas memiliki bentuk (form) Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (“SPPHT”)
dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Misalnya, apakah harus dibuat
di hadapan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan, atau dibuat
dalam bentuk akta notaris atau juga disaksikan oleh Camat setempat
maupun disaksikan oleh saksi-saksi lain."
Sumber: Hukum Online
Sumber: Hukum Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar