Pertanyaan:
Saya ingin tahu hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan dalam
pencemaran nama baik? Kalau saya tidak termasuk dalam kategori itu, hal
apa yang bisa saya tuntut balik? Terima kasih.
melissa.christianti
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda,
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”.
R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”
“Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang
“nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang
dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan
nafsu birahi kelamin.
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 342 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut
R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu
harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui
oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan
sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan
yang memalukan.
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut
R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP,
apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar,
maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang
dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan
dilakukan dengan surat atau gambar.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk
pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami
sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak
masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila
tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa
untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan
pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh
terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri,
jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
Jadi,
yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista
atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk
membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau
membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak
benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R
Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan,
mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain
“menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”,
“sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan
“penghinaan ringan”.
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan
seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong
melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu
sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan
penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat
menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada
pembesar negeri
sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H.,
terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman
dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu
perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam
suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu
barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar
orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan
Anda tidak termasuk ke dalam kategori penghinaan di atas, tetapi ada
pihak yang menuntut Anda melakukan penghinaan/pencemaran nama baik.
Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut
mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar.
Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu
kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Akan tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar (tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Selain itu, Anda juga dapat simak penjelasan kami dalam artikel-artikel berikut:
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2. R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar