Terkait dengan permasalahan hukum berkenaan dengan perlindungan terhadap pemegang saham (“PS”) minoritas dapatlah kita merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) khususnya:
- Kewenangan
PS dalam mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan
sebagai akibat dari keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris
(Vide Pasal 61 [1] UUPT)
- Kewenangan
PS dalam meminta kepada Persero agar sahamnya dapat dibeli kembali
akibat tidak setujunya PS terhadap tindakan perseroan tentang perubahan
AD, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih
dari 50 % dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
(Vide Pasal 62 UUPT).
- Kewenangan PS untuk diselengarakannya RUPS, tanpa kewenangan memutuskan diadakannya RUPS (Vide Pasal 79 ayat [2] UUPT)
- Kewenangan untuk mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang menyebabkan kerugian perseroan (Vide Pasal 114 ayat [6] UUPT)
- Kewenangan
PS untuk dilakukannya audit terhadap perseroan, atas dugaan terjadinya
Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan yang dilakukan oleh Perseroan,
Direksi atau komisaris. (Vide Pasal 138 ayat [3] UUPT)
- Kewenangan PS untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan (Vide Pasal 144 ayat [1] UUPT)
Selain
dari ketentuan hukum yang diatur dalam UUPT di atas, Persero dalam
menjalankan roda perusahaan dituntut untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (“GCG”), sebagaimana diketahui dalam prinsip GCG mengedepankan: fairness (keseimbangan), transparency (transparan), accountability (akuntabilitas) and responsibility (bertanggung-jawab).
Permasalahan adanya corporate action terkait
penambahan/peningkatan modal suatu perseroan acap kali digunakan para
pemilik saham mayoritas untuk mendilusi kepemilikan saham minoritas.
Namun, sepanjang corporate action ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada UUPT, maka tidak adanya pelanggaran hukum yang dapat dialamatkan kepada perseroan.
Langkah yang dapat dilakukan oleh para PS minoritas atas tindakan yang dilakukan perseroan adalah meminta agar perseroan membeli saham-saham PS minoritas tersebut dengan harga wajar (Vide Pasal 62 UUPT) atau dalam hal PS minoritas dapat membuktikan adanya pelanggaran
hukum yang dilakukan persero terkait dengan tindakan tersebut atau
dapat membuktikan adanya kerugian atas tindakan yang dianggap tidak adil
dan tanpa alasan wajar tersebut, PS minoritas dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan (Vide Pasal 61 UUPT).
Demikian kiranya yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Terima kasih.
Dasar hukum:
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
1820 hits
Di: Hukum Perusahaan
sumber dari: ADCO Attorneys at Law
Tidak ada komentar:
Posting Komentar