Putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 879 K/Pdt/1997 mengenai penggabungan
wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Dalam putusan ini dijelaskan
bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan
bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan
pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH.
Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan
gugatan dinyatakan obscuur libel (tidak jelas).
MA juga pernah mengeluarkan
yurisprudensi mengenai masalah penggabungan ini, yaitu dalam putusan MA
No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986. Dalam putusan MA itu
disebutkan:
“Penggabungan
gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak
dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara
tersendiri pula “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar