Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Minggu, 15 Desember 2013

Wanprestasi (Cidera janji)

Wanprestasi dapat terjadi karena:

(i)      tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; 
(ii)    melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; 
(iii)  melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau 
(iv)  melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar