Berdasarkan
KUHPerdata, anak termasuk ahli waris golongan I yang merupakan anak
kandung dari ibunya. Jadi, pada waktu ibu kandungnya meninggal dunia,
anak kandung mendapat bagian dari harta peninggalan ibu kandung bersama
dengan ayah kandungnya (sebelum ayah meninggal tentunya). Hal ini
sesuai ketentuan Pasal 852 a KUHPerdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar