Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 11 Maret 2014

Ahli Waris Ibu

Berdasarkan KUHPerdata, anak termasuk ahli waris golongan I yang merupakan anak kandung dari ibunya. Jadi, pada waktu ibu kandungnya meninggal dunia, anak kandung mendapat bagian dari harta peninggalan ibu kandung  bersama dengan ayah kandungnya (sebelum ayah meninggal tentunya). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 852 a KUHPerdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar