Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 11 Maret 2014

Hak Waris Suami/Isteri Kedua

Batas maksimum hak waris dari suami/isteri kedua adalah ¼ bagian atau sama dengan bagian terkecil dari anak sah. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 181, Pasal 182 dan Pasal 902 KUHPerdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar