Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang
lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah
ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya,
penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan
barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena
tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari
penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar