Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 11 Maret 2014

Yang Berhak Mewaris dlm Kompilasi Hukum Islam

Yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, yaitu mereka yang:
1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,
2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),
3. Beragama Islam,
4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar