Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga. Lihat Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar