Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 18 November 2014

Pesan Hukum 022

Tindak pidana korupsi tidak boleh disikapi secara permisif berapapun nilai kerugian Negara yang timbul karenanya. Sebaliknya penjatuhan pidana yang menciderai rasa keadilan juga harus dihindarkan. {Lihat Putusan Mahkamah Agung RI No. 2399 K/Pid.Sus/2010 tanggal 30 Desember 2010}


Tidak ada komentar:

Posting Komentar