Tindak pidana korupsi tidak boleh disikapi secara permisif berapapun nilai kerugian Negara yang timbul karenanya. Sebaliknya penjatuhan pidana yang menciderai rasa keadilan juga harus dihindarkan. {Lihat Putusan Mahkamah Agung RI No. 2399 K/Pid.Sus/2010 tanggal 30 Desember 2010}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar