Pembagian harta bersama karena perceraian, dalam peradilan agama,tidak senantiasa dibagi dua sama besar. Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010 tg. 12 Juli 2010 mengemukakan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta yang membuktikan bahwa ternyata suami tidak memberi nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya,maka demi rasa keadilan pantaslah Penggugat memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Penggugat (isteri) mendapatkan 3/4 dari harta bersama, dan Tergugat (suami) mendapatkan 1/4 dari harta bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar