Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 18 November 2014

Pesan Hukum 023

Pembagian harta bersama karena perceraian, dalam peradilan agama,tidak senantiasa dibagi dua sama besar. Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010 tg. 12 Juli 2010 mengemukakan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta yang membuktikan bahwa ternyata suami tidak memberi nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya,maka demi rasa keadilan pantaslah Penggugat memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa Penggugat (isteri) mendapatkan 3/4 dari harta bersama, dan Tergugat (suami) mendapatkan 1/4 dari harta bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar