Delik aduan ialah:
1. Delik Aduan absolut:
· pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat [2] KUHP);
· perzinahan (overspelling bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada Pasal 284 KUHP);
· terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323 KUHP); dan lain-lain.
2. Delik Aduan relatif:
· Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 310 KUHP)
· Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar