Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 10 Desember 2013

Delik Aduan

Delik aduan ialah:

1.      Delik Aduan absolut:
·   pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat [2] KUHP);
·   perzinahan (overspelling bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada Pasal 284 KUHP);
·   terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323 KUHP); dan lain-lain.

2.      Delik Aduan relatif:
·   Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 310 KUHP)
·   Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar