Tindak Pidana Penganiyaan Ringan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ialah :
“penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana
sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar