Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), penganiayaan dibagi menjadi 5 yaitu :
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
3. Panganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP)
4. penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP)
5. penganiayaan berat (Pasal 355 KUHP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar