Cut Tari Bisa Diadili Jika Suaminya Membuat Pengaduan Bahwa Istrinya Selingkuh
Cut Tari dan suaminya Yusuf Subrata (Ari/BI)
Begitu juga untuk pasal 8 junto pasal 34 UU Pornografi tentang kebersediaan seseorang menjadi model dari produk pornografi.
Hotman menganggap karena UU Pornografi baru disahkan pada 2008, tidak bisa diterapkan pada Tari yang mengaku melakukan persetubuhan dengan Ariel di tahun 2006.
Hanya ada satu kemungkinan, kata Hotman, untuk Tari bisa dipidanakan. Yakni dengan pasal perselingkuhan.
"Kalau dia didakwa karena perselingkuhan, oke lah. Tapi itu juga kalau suaminya membuat pengaduan. Yang terjadi sekarang kan bukan seperti itu. Jadi, apa lagi alasan untuk mengadili Tari?," papar Hotman ditemui di kantornya, Gedung Dummit Mas, Jakarta, Jumat (23/7). Kompas.