Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Kompilasi Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompilasi Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Januari 2014

Syarat Menjadi Ahli Waris

Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam):
1.    mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
2.    mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
3.    beragama Islam;
4.    tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Rabu, 26 September 2012

HIBAH

Kompilasi Hukum Islam Buku II (Hukum Kewarisan) Bab VI (Hibah)

Pasal 210:

(1) Orang yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211:
Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan

Pasal 212:
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213:
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Pasal 214:
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah dihadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Selasa, 05 Juni 2012

Harta Bersama dan Bawaan Suami-Istri

Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas      persetujuan kedua belah pihak.
 (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”