Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perusahaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 September 2013

Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Pekerja Wanita Karena Kurang Cantik?

Hukum Online, Kamis, 19 September 2013
 
Pertanyaan:
 
Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Pekerja Wanita Karena Kurang Cantik?
Assalamu ‘alaikum. Pernah saya menemui seorang wanita yang diberhentikan oleh bos perusahaan karena wajahnya kurang ideal. Padahal wanita itu telah beberapa bulan bekerja di perusahaan tersebut, namun suatu ketika bos perusahaan tersebut melihat wanita itu bekerja dan kemudian karena melihat wajah wanita itu kurang cantik, dengan tegasnya bos tersebut memberhentikan wanita itu. Apakah boleh perbuatan bos tersebut menurut UUK dan bagaimana tindakan hukum yang akan diajukan oleh wanita tersebut?
Idris Hararongga

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Salam sejahtera,
 
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menganut prinsip nondiskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini terlihat dari Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:
 
Pasal 5 UU Ketenagakerjaan:
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
 
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
 
Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
 
Sedangkan, dalam Penjelasan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
 
Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerjanya, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 190 ayat [1] UU Ketenagakerjaan). Sanksi adminisitratif tersebut berupa (Pasal 190 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):
a.    teguran;
b.    peringatan tertulis;
c.    pembatasan kegiatan usaha;
d.    pembekuan kegiatan usaha;
e.    pembatalan persetujuan;
f.     pembatalan pendaftaran;
g.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h.    pencabutan ijin.
 
Mengenai pemberhentian wanita tersebut karena dirinya kurang cantik, pada dasarnya dalam Pasal 153 ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
 
karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
 
Pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
 
Jadi, perbuatan bos/pengusaha tersebut tidak dapat dibenarkan melihat pada ketentuan-ketentuan UU Ketenagakerjaan di atas.
 
Jika pekerja wanita yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja tersebut (baik karena memang alasannya adalah kurang cantik atau itu hanya asumsi dari si wanita), ini berarti terdapat perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Demikian definisi yang diatur Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”).
 
Dalam hal terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 ayat [1] UU No. 2/2004). Jika perundingan bipartit tidak berhasil, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat [1] UU No. 2/2004).
 
Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase (Pasal 4 ayat [3] UU No. 2/2004). Karena dalam hal ini yang terjadi adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka yang ditawarkan adalah penyelesaian melalui konsiliasi (Pasal 4 ayat [5] UU No. 2/2004). Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU No. 2/2004).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

Senin, 16 September 2013

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas

Kamis, 20 Juni 2013
 
Dalam perusahaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik saham minoritas? Jika pemilik saham mayoritas ingin mendilusi pemilik saham minoritas dengan menambah kapital (dari dana sendiri ataupun dari pihak luar), bagaimana perlindungan terhadap pemilik saham minoritas yang tidak bisa mengikuti penambahan modal? Terima kasih atas bantuannya.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fad21e82f7d2/lt51c28a5791f96.jpg
 
 
Terkait dengan permasalahan hukum berkenaan dengan perlindungan terhadap pemegang saham (“PS”) minoritas dapatlah kita merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) khususnya:
 
-    Kewenangan PS dalam mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan sebagai akibat dari keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Vide Pasal 61 [1] UUPT)
-    Kewenangan PS dalam meminta kepada Persero agar sahamnya dapat dibeli kembali akibat tidak setujunya PS terhadap tindakan perseroan tentang perubahan AD, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50 % dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan (Vide Pasal 62 UUPT).
-    Kewenangan PS untuk diselengarakannya RUPS, tanpa kewenangan memutuskan diadakannya RUPS (Vide Pasal 79 ayat [2] UUPT)
-    Kewenangan untuk mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang menyebabkan kerugian perseroan (Vide Pasal 114 ayat [6] UUPT)
-    Kewenangan PS untuk dilakukannya audit terhadap perseroan, atas dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan yang dilakukan oleh Perseroan, Direksi atau komisaris. (Vide Pasal 138 ayat [3] UUPT)
-    Kewenangan PS untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan (Vide Pasal 144 ayat [1] UUPT
 
Selain dari ketentuan hukum yang diatur dalam UUPT di atas, Persero dalam menjalankan roda perusahaan dituntut untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (“GCG”), sebagaimana diketahui dalam prinsip GCG mengedepankan: fairness (keseimbangan), transparency (transparan), accountability (akuntabilitas) and responsibility (bertanggung-jawab).
 
Permasalahan adanya corporate action terkait penambahan/peningkatan modal suatu perseroan acap kali digunakan para pemilik saham mayoritas untuk mendilusi kepemilikan saham minoritas. Namun, sepanjang corporate action ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada UUPT, maka tidak adanya pelanggaran hukum yang dapat dialamatkan kepada perseroan.
 
Langkah yang dapat dilakukan oleh para PS minoritas atas tindakan yang dilakukan perseroan adalah meminta agar perseroan membeli saham-saham PS minoritas tersebut dengan harga wajar (Vide Pasal 62 UUPT) atau dalam hal PS minoritas dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan persero terkait dengan tindakan tersebut atau dapat membuktikan adanya kerugian atas tindakan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar tersebut, PS minoritas dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan (Vide Pasal 61 UUPT).
 
Demikian kiranya yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat.
 
Terima kasih.
 
Dasar hukum:
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt51c288a35cea1/lt51c2afea2feac.jpg

1820 hits
Di: Hukum Perusahaan
sumber dari: ADCO Attorneys at Law

Minggu, 15 September 2013

Dasar Hukum Penyelenggaraan Perusahaan

  • 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • 2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • 3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • 4.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • 5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian     Nama Perseroan.
  • 6.    Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M/Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan           Perusahaan. 
  • 7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.01 Tahun 2011 tentang Tata              Cara  Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan            Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan dasar dan Perubahan Data       Perseroan Terbatas.

Jumat, 13 September 2013

Syarat-syarat Pengangkatan Anggota Direksi

Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) telah mengatur syarat-syarat pengangkatan anggota Direksi, yaitu:
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.    Dinyatakan pailit;
b.    Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c.    Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.”

Sabtu, 31 Agustus 2013

Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas  Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum adalah mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus adalah bidang usaha yang secara khusus melakukan suatu bidang usaha khusus yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus, misalnya usaha perhotelan. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tersebut tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas. 

Sumber : Albert Aries, S.H., M.H., "Menentukan Bidang Usaha PT", Rubrik Klinik HukumOnline.com, 02 Agustus 2013