Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Translate
Mukaddimah
Assalaamu'alaikum wr wb.
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Peradilan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Peradilan Agama. Tampilkan semua postingan
Minggu, 19 Januari 2014
Kamis, 12 September 2013
Tempat Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam hukum Indonesia dibedakan tempat mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri.
Kamis, 04 Oktober 2012
Beberapa Syarat Melakukan Pembagian Waris
Beberapa syarat-syarat untuk melakukan Pembagian Waris, seperti:
1) Adanya Pewaris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Syarat menjadi Pewaris adalah dinyatakan telah meninggal.
2) Adanya Ahli Waris. Yaitu orang yang berhak menerima harta warisan. Dan Ahli Waris ini juga memiliki persyaratan:
a. Hidup
b. Antara Pewaris dan Ahli waris terdapat hubungan saling mewarisi yang ditimbulkan oleh adanya perkawinan atau pertalian nasab.
3) Adanya Harta Warisan. Yaitu harta yang ditinggalkan si Pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris, setelah dikurangi utang dan wasiat.
4) Tidak terdapat penghalang (hijab) dalam warisan. Yaitu suatu kondisi, dimana sekalipun secara lahiriah antara pewaris dan ahli waris memenuhi syarat untuk saling mewarisi, namun bisa saja terhalang karena faktor-faktor seperti, perbedaan agama, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap Pewaris atau terdapat ahli waris lain yang lebih berhak.
Selasa, 02 Oktober 2012
Penjelasan Pasal 211 KHI
Pasal 211 KHI menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Berikut penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, kami kutip uraian Drs. Dede Ibin, S.H. (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):
“Pengertian
‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan
hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan
yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai
dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris
yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris
lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan,
dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi
warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima
masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan
kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat
ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari
porsinya.”
Sabtu, 23 Juni 2012
Acara Peradilan Agama
-
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010
TATA CARA PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG -
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA -
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Dan 41 Tahun 2009
PEDOMAN PELAYANAN KEPADA PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008
EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARI'AH -
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA -
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG -
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA..... -
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA -
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 179 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA..... -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002
PENANGANAN PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001
PERKARA-PERKARA HUKUM PERLU MENDAPAT PERHATIAN PENGADILAN -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000
PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD) DAN PROVISIONIL -
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2000
PERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG BIAYA ADMINISTRASI -
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998
PENYELESAIAN PERKARA -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997
PENYEMPURNAAN PEMBUATAN AKTA CERAI EKS PASAL 84 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1990 - Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996
-
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996
MUTASI KETUA, HAKIM PEJABAT KEPANITERAAN PENGADILAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN YUSTISIAL -
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1994
TENGGANG WAKTU PERLAWANAN, BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SELAMA MASA UJI COBA 5 (LIMA) HARI KERJA
« Sebelumnya
1
2
Berikutnya »
Langganan:
Komentar (Atom)