Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Peradilan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Peradilan Agama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2013

Tempat Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam hukum Indonesia dibedakan tempat mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri. 

Kamis, 04 Oktober 2012

Beberapa Syarat Melakukan Pembagian Waris

Beberapa syarat-syarat untuk melakukan Pembagian Waris, seperti:
 
1)    Adanya Pewaris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Syarat menjadi Pewaris adalah dinyatakan telah meninggal.
2)    Adanya Ahli Waris. Yaitu orang yang berhak menerima harta warisan. Dan Ahli Waris ini juga memiliki persyaratan:
a. Hidup
b. Antara Pewaris dan Ahli waris terdapat hubungan saling mewarisi yang ditimbulkan oleh adanya perkawinan atau pertalian nasab.
3)    Adanya Harta Warisan. Yaitu harta yang ditinggalkan si Pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris, setelah dikurangi utang dan wasiat.
4)    Tidak terdapat penghalang (hijab) dalam warisan. Yaitu suatu kondisi, dimana sekalipun secara lahiriah antara pewaris dan ahli waris memenuhi syarat untuk saling mewarisi, namun bisa saja terhalang karena faktor-faktor seperti, perbedaan agama, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap Pewaris atau terdapat ahli waris lain yang lebih berhak.

Selasa, 02 Oktober 2012

Penjelasan Pasal 211 KHI

Pasal 211 KHI  menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Berikut penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, kami kutip uraian Drs. Dede Ibin, S.H. (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):
Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan  dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”

Sabtu, 23 Juni 2012

Acara Peradilan Agama

« Sebelumnya 1 2 Berikutnya »