Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjanjian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Oktober 2013

Syarat-syarat Perjanjian

Pasal 1320 KUHPer, perjanjian adalah sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.   kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.   kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.   suatu pokok persoalan tertentu;
4.   suatu sebab yang tidak terlarang.