Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 November 2014

Lima Hak Napi Belum Terpenuhi

Hak Narapidana
Lima Hak Napi Belum Terpenuhi
Aghnia Adzkia, CNN Indonesia Rabu, 12/11/2014 08:15 WIB


Peneliti Kemenkumham Donny Michael mengatakan pemenuhan hak bersyarat narapidana belum maksimal dilaksanakan pemerintah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Sipil dan Politik Kementerian Hukum dan HAM Donny Michael menilai pemenuhan hak bersyarat narapidana belum maksimal dilaksanakan.

Fakta tersebut ditemukan saat dia dan tim melakukan penelitian di lima lokasi lembaga permasyarakatan di antaranya Tanjung Gusta dan Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada tahun 2014.

"Lima hak bersyarat itu adalah hak menerima kunjungan keluarga, hak mendapatkan pengurangan masa pidana, hak mendapatkan kesempatan berasimiliasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, hak cuti menjelang bebas, dan hak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Donny dalam acara bincang-bincang di Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/11).

Dari kelima hak bersyarat tersebut, Donny memprioritaskan pada hak pembebasan bersyarat yang seringkali masih terhambat akibat kondisi narapidana. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana dengan kondisi tertentu. Kondisi tersebut di antaranya dia telah menjalani masa tahanan selama dua per tiga vonis, mampu membayar denda kerugian negara dan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk tindak pidana tertentu. 

"Sayangnya, penegak hukum masih tidak jelas dan paham dengan peran justice collaborator," ujarnya. 

Perbedaan pemahaman tersebut ihwal pemberi rekomendasi sebagai justice collaborator. Dia mengatakan kalau kasus korupsi yang memberi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kalau selama 14 hari surat tidak dikeluarkan oleh KPK maka Kemenkumham berhak melanjutkan proses pembebasan bersyarat tersebut. 

Perdebatan lain soal justice collabolator adalah proses pengajuan yang dilakukan pada saat peradilan atau saat seseorang telah menjadi narapidana.

Sementara itu, dia menyampaikan persoalan lain yang menghambat terpenuhinya penerapan hak narapidana adalah tertundanya penerimaan salinan putusan. 

"Banyak yang belum mendapat salinan putusan, jadi mereka tidak tahu berapa lama menjadi narapidana. Sehingga, banyak juga yang tidak tahu apakah bisa mengajukan pembebasan bersyarat," kata Donny.

Lebih jauh, faktor penghambat lainnya yakni adanya kelebihan penghuni penjara. Donny mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut pemerintah sebaiknya melakukan distribusi narapidana ke lembaga permasyarakatan yang tidak terlalu penuh. 

"Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun lembaga permasyarakatan," kata dia. 

Atas sengkarut tidak terpenuhinya hak bersyarat narapidana tersebut, Donny menyarankan sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi program pembinaan kepada narapidana. 

Selain itu, pemerintah juga bisa membuat nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengenai kelengkapan dokumen putusan untuk kepentingan kelengkapan syarat pengajuan permohonan memperoleh hak bersyarat. 
(utd/sip)

Rabu, 04 Desember 2013

ps 174 kuhap

Tri Jata Ayu Pramesti, Hukum Online 04-12-2013



Dalam artikel berjudul Mengurai Kebenaran di Antara Kebohongan yang Berserakan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi Selatan dikatakan bahwa untuk menerapkan Pasal 242 KUHAP harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Pasal 242 KUHAP harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
 
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu;
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu;
(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini;
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
 
Lebih lanjut dalam artikel tersebut diketahui sebuah contoh kasus penerapan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Pasal 174 KUHAP karena saksi mengingkari keterangannya. Kasus tersebut tentang Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada tahun 1994, yang memerintahkan kepada polisi untuk menahan salah seorang saksi “kasus Karunrung” (pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Karunrung, Makassar) yang mengingkari keterangannya di depan sidang pengadilan dengan alasan ditekan secara psikis dan fisik oleh penyidik saat diperiksa. Hakim Ketua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi (saksi verbalis).
 
Ternyata, setelah dikonfrontir di depan sidang pengadilan antara saksi yang mengingkari keterangannya dengan penyidik (saksi verbalis), hakim yakin bahwa penyidik tidak melakukan penyiksaan atau tekanan psikis atau fisik terhadap saksi saat diperiksa, sehingga Hakim Ketua memerintahkan polisi agar menahan saksi dan memprosesnya karena diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP. Akhirnya, saksi bersangkutan lebih dahulu dijatuhi pidana penjara satu tahun tiga bulan sebelum terdakwa pada perkara pokok dijatuhi pidana.

Jumat, 01 November 2013

Penahanan

Jumat, 01 November 2013
 
Pertanyaan:
Bisakah Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka?
Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih.
Yosh Jackers

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
a.    Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
b.    Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
c.    Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:

Jumat, 30 Agustus 2013

Objek Praperadilan

Objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:
 
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Jumat, 28 September 2012

Perubahan Makna 'Saksi' dlm Hukum Acara Pidana dan Implikasinya thd Sistem Peradilan Pidana

Selasa, 16 Agustus 2011
Perubahan Makna ‘Saksi’ Dalam Hukum Acara Pidana dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana
Apakah tidak ada batasan pengajuan saksi? Apa saja kriteria saksi yang keterangannya mempunyai nilai pembuktian? Apakah polisi, jaksa, hakim tetap berhak menolak saksi meringankan yang diajukan tersangka/terdakwa? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan advokat demi membela kepentingan kliennnya? 
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e49f3ff83f2a/lt4e55ddcd66c4d.jpg
Perubahan makna "Saksi" dalam KUHAP

Dalam upaya membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, peran saksi-saksi sangat penting. Keterangan beberapa orang saksi bisa meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi seperti dakwaan jaksa, atau sebaliknya menguatkan alibi terdakwa. Mengingat urgensi yang demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadikan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti.  Selama puluhan tahun, sejak UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) berlaku, saksi diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Pasal 1 angka 27 KUHAP menjelaskan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2010), M. Yahya Harahap menegaskan tidak semua keterangan saksi mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan yang mempunyai nilai adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan padal 1 angka 27 KUHAP tersebut. Bahkan Harahap menerangkan lebih lanjut bahwa keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana “tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti”. Dengan merujuk pada adagium ‘testimonium de auditu’ Harahap menyatakan keterangan saksi yang ia peroleh sebagai hasil pendengaran orang lain tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti. Definisi ini telah dianut polisi, jaksa, hakim, dan pengacara selama puluhan tahun. Doktrin dan literatur hukum acara pidana juga nyaris tak ada yang mengkritisi makna saksi dalam KUHAP. Hingga, pada 2 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi membuat suatu ‘terobosan’, yakni memperluas cakupan saksi.
Seorang tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan/menguntungkan bagi dirinya di semua tingkat pemeriksaan. Menurut Mahkamah Konstitusi, pengertian saksi menguntungkan dalam pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya dengan mengacu pada pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP. Pengertian saksi dalam pasal tersebut membatasi bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, karena frase “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan dapat diajukan sebagai saksi menguntungkan bagi tersangka/terdakwa. Konsep inilah yang dikritik Mahkamah Konstitusi. Putusan MK ini mungkin akan membawa implikasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Apakah tetap tidak ada batasan pengajuan saksi? Apa saja kriteria saksi yang keterangannya mempunyai nilai pembuktian? Apakah polisi, jaksa, hakim tetap berhak menolak saksi meringankan yang diajukan tersangka/terdakwa? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan advokat demi membela kepentingan kliennnya?
Mengingat pentingnya masalah ini diketahui dan dipahami para pemangku kepentingan, maka Hukumonline.com bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Pusat menggelar diskusi yang mengangkat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.  Bagi DPC AAI sendiri, kerjasama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penjelasan Umum Undang-Undang ini menyebutkan dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting. Advokat menjalankan tugasnya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di hadapan ukum.
Sebagai media yang banyak menulis isu-isu hukum terkini, tentu saja acara ini sangat berarti bagi hukumonline.com. Bekerjasama dengan DPC AAI Jakarta Pusat, hukumonline sangat berharap talk!hukumonline ini bukan saja menjadi ajang diseminasi putusan-putusan lembaga peradilan, tetapi juga menjadi tempat berdiskusi para pemangku kepentingan. Sehingga, para pemangku kepentingan, khususnya penegak hukum, punya persepsi yang sama dan solusi-solusi alternatif terhadap berbagai persoalan hukum di Tanah Air.  
Acara ini akan dihadiri kalangan praktisi advokat, polisi, hakim, jaksa, aktivis LBH dan lembaga swadaya masyarakat, biro hukum lembaga pemerintah, dan pers.
Oleh karena itu, guna mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai hal ini maka www.hukumonline.com telah mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema: “PERUBAHAN MAKNA ‘SAKSI’ DALAM HUKUM ACARA PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA” yang diselenggarakan pada:

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Hari        : Rabu, 24 Agustus2011
Waktu   : 13.30 – 16.00WIB
Tempat                : Indonesia Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza, Lantai 2, Jl. Kuningan Madya Kav 5-6, Jakarta Selatan

Narasumber:
Brigjen Pol RM Panggabean*
(Mabes Polri)

Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
(Hakim Mahkamah Konstitusi)

Flora Dianti, S.H., M.H.
(Advokat, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat)

Acara ini didukung oleh
DPC AAI Jakarta Pusat
(Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Pusat)
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks@hukumonline.com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku.

Pasal 185 Ayat (4) KUHAP

Pasal 185 ayat (4) KUHAP berbunyi, "keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu."

Misalnya:
1.  Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan Mr. D mengakui bahwa mereka pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah X.

2. Mr. E mengaku bertemu dengan Mr. A pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah Y, tapi Mr. A tidak mengakuinya. 

3. Mr. B dan Mr. E mengaku pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu, Mr. B  mendapatkan sesuatu dari Mr. E sebagai hadiah dari Mr. A sehubungan dengan masalah Y.

Senin, 23 Juli 2012

Cut Tari dan Selingkuh

Cut Tari Bisa Diadili Jika Suaminya Membuat Pengaduan Bahwa Istrinya Selingkuh

  • PDF
cut-tari--yusuf-ari
Cut Tari dan suaminya Yusuf Subrata (Ari/BI)
Sejak awal mendampingi Cut Tari dalam kasus video mesum, pengacara Hotman Paris Hutapea sudah sangat yakin kliennya itu tidak akan bisa dijerat pasal hukum. Pertama, menyangkut pasal 282 KUHP tentang penyebaran produk Porno. Hotman memastikan Tari tidak sedikitpun berniat atau secara sengaja menyebar luaskan video mesumnya dengan Ariel.
Begitu juga untuk pasal 8 junto pasal 34 UU Pornografi tentang kebersediaan seseorang menjadi model dari produk pornografi.
Hotman menganggap karena UU Pornografi baru disahkan pada 2008, tidak bisa diterapkan pada Tari yang mengaku melakukan persetubuhan dengan Ariel di tahun 2006.
Hanya ada satu kemungkinan, kata Hotman, untuk Tari bisa dipidanakan. Yakni dengan pasal perselingkuhan.
"Kalau dia didakwa karena perselingkuhan, oke lah. Tapi itu juga kalau suaminya membuat pengaduan. Yang terjadi sekarang kan bukan seperti itu. Jadi, apa lagi alasan untuk mengadili Tari?," papar Hotman ditemui di kantornya, Gedung Dummit Mas, Jakarta, Jumat (23/7). Kompas.

Sabtu, 23 Juni 2012

Acara Peradilan Pidana



« Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya »

Selasa, 05 Juni 2012

SP3 untuk Yusril

Kamis, 31 Mei 2012 20:00 WIB

Yusril: SP3 Sudah Seharusnya Dikeluarkan Sejak Lama

Yusril: SP3 Sudah Seharusnya Dikeluarkan Sejak Lama
WartaNews-Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) memang sudah seharusnya dikeluarkan.

"Sudah seharusnya dikeluarkan sejak lama," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (31/5)

Dirinya menjelaskan, menurut pertimbangan Mahkamah Agung sudah jelas dinyatakan bahwa, kasus Sisminbakum tersebut bukanlah tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan unsur kerugian negaranya, uang yang digunakan uang swasta dan pelayanan publik terlayani dengan baik.

"Lebih dari itu, para pelaku tidak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Yusril.

Yusril pun menjelaskan, jika memang dirinya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman menyuruh bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus dan Yohanes Waworuntu untuk korupsi, mengapa mereka justru dibebaskan (Vijpraag) oleh MA.

"Ini kan secara hukum dakwaan itu sudah harus gugur. Tapi kan sekian lama ditunda-tunda oleh kejaksaan," jelasnya.

Namun, Yusril mengaku dirinya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi SP3 dari pihak Kejaksaan.

"Saya belum tahu dan saya belum terima. Makanya saya sendiri belum terima pemberitahuan resmi soal itu," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum setelah kasus ini sempat mengambang.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Sisminbakum.

"Sudah-sudah (di SP3 kan), tadi saya baru dapat laporan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejagung di kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/5). (ipk)

Senin, 04 Juni 2012

Grasi Narapidana Sindikat Narkotika

INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai Keputusan Presiden (Keppres) pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotika tidak hanya melanggar UUD 1945.

Tetapi juga, grasi tersebut bertentangan dengan UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Senin (4/6/2012).

Yusril mensinyalir, Presiden SBY telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotika, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, tetapi semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik.

Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, maka semua penjelasan Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, menurut Yusril, semuanya sia-sia.

Terhadap komentar wamenkumham yang mengatakan siap menghadapi dirinya di pengadilan, Yusril hanya mengatakan, belum tentu Denny akan menjadi kuasa hukum Presiden di pengadilan. "Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara. Bahkan terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN," ujar Yusril. [mah]