Translate
Mukaddimah
Assalaamu'alaikum wr wb.
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Rabu, 29 Juli 2015
Minggu, 30 November 2014
Pesan Bijak 025
Makna dari hadis Nabi
"Man salaka thariqan yaltamisu fihi ilman sahhalallahu lahu thariqan ilal jannah (Barangsiapa berjalan (keluar) mencari ilmu, sesungguhnya Allah akan mempermudah baginya jalan menuju surga)." (Hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud) ialah,
"Barang siapa yang mengadakan perjalanan dengan sungguh-sungguh untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan untuk menuju kesuksesan." Inilah jaminan kepada siapa saja yang sudah berilmu, hidupnya akan sukses. Tidaklah mungkin orang tersebut akan sengsara. Wallahu A'lam.
Sumber: ROL, Menuju Kesuksesan Rabu, 19 November 2014, 15:00 WIB
Pesan Bijak 024
Ada sebuah riwayat yang bersumber dari perkataan Abdullah bin Mas‘ud RA, "Perkataan ‘aku tidak tahu’ adalah setengah dari ilmu". {Hanan Putra, ROL 23 Nop. 2014}
Pesan Bijak 023
Diriwayatkan Abu Dawud, Abu Hurairah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan ghibah itu?" Rasulullah menjawab, "Kamu menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya." Ditanyakan lagi, "Bagaimanakah bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?" Rasulullah menjawab, "Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang kamu katakan, itulah ghibah terhadapnya. Bila tidak terdapat apa yang kamu katakan maka kamu telah berdusta."
Jumat, 28 November 2014
Pesan Bijak 022
Moch Hisyam:
'"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Bersedekahlah selama kamu masih sehat, bakhil (suka harta), takut miskin, dan masih berkeinginan untuk kaya. Dan, janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan maka kamu baru berkata, ‘Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian,' padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli warisnya).” (Muttafaqun ‘alaih)."'
Pesan Bijak 021
"Yaitu orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dengan berdiri, duduk atau sambil berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata: Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka." (QS Ali Imran [3]: 191).
Secara ekologis, memang tiada satupun yang sia-sia.
Selasa, 25 November 2014
Kamis, 20 November 2014
Pesan Hukum 028
Pasal 8 UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan:
"Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan."
Pesan Hukum 027
UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan Ps. 32 Ayat (2):
"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka."
Pesan Hukum 026
Ps. 85 UU No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan:
"(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan."
"(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu."
Pesan Hukum 025
Dasar/Payung Hukum Bidang Kesehatan:
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin
Profesional Dokter Dan Dokter Gigi;
5. Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pesan Hukum 024
Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga. Lihat Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Selasa, 18 November 2014
Pesan Hukum 023
Pembagian harta bersama karena perceraian, dalam peradilan agama,tidak senantiasa dibagi dua sama besar. Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010 tg. 12 Juli 2010 mengemukakan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta yang membuktikan bahwa ternyata suami tidak memberi nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya,maka demi rasa keadilan pantaslah Penggugat memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Penggugat (isteri) mendapatkan 3/4 dari harta bersama, dan Tergugat (suami) mendapatkan 1/4 dari harta bersama.
Pesan Hukum 022
Tindak pidana korupsi tidak boleh disikapi secara permisif berapapun nilai kerugian Negara yang timbul karenanya. Sebaliknya penjatuhan pidana yang menciderai rasa keadilan juga harus dihindarkan. {Lihat Putusan Mahkamah Agung RI No. 2399 K/Pid.Sus/2010 tanggal 30 Desember 2010}
Langganan:
Postingan (Atom)







