Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Selasa, 02 Oktober 2012

Penjelasan Pasal 211 KHI

Pasal 211 KHI  menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Berikut penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, kami kutip uraian Drs. Dede Ibin, S.H. (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):
Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan  dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”

Jumat, 28 September 2012

Perubahan Makna 'Saksi' dlm Hukum Acara Pidana dan Implikasinya thd Sistem Peradilan Pidana

Selasa, 16 Agustus 2011
Perubahan Makna ‘Saksi’ Dalam Hukum Acara Pidana dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana
Apakah tidak ada batasan pengajuan saksi? Apa saja kriteria saksi yang keterangannya mempunyai nilai pembuktian? Apakah polisi, jaksa, hakim tetap berhak menolak saksi meringankan yang diajukan tersangka/terdakwa? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan advokat demi membela kepentingan kliennnya? 
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e49f3ff83f2a/lt4e55ddcd66c4d.jpg
Perubahan makna "Saksi" dalam KUHAP

Dalam upaya membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, peran saksi-saksi sangat penting. Keterangan beberapa orang saksi bisa meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi seperti dakwaan jaksa, atau sebaliknya menguatkan alibi terdakwa. Mengingat urgensi yang demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadikan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti.  Selama puluhan tahun, sejak UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) berlaku, saksi diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Pasal 1 angka 27 KUHAP menjelaskan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2010), M. Yahya Harahap menegaskan tidak semua keterangan saksi mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan yang mempunyai nilai adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan padal 1 angka 27 KUHAP tersebut. Bahkan Harahap menerangkan lebih lanjut bahwa keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana “tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti”. Dengan merujuk pada adagium ‘testimonium de auditu’ Harahap menyatakan keterangan saksi yang ia peroleh sebagai hasil pendengaran orang lain tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti. Definisi ini telah dianut polisi, jaksa, hakim, dan pengacara selama puluhan tahun. Doktrin dan literatur hukum acara pidana juga nyaris tak ada yang mengkritisi makna saksi dalam KUHAP. Hingga, pada 2 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi membuat suatu ‘terobosan’, yakni memperluas cakupan saksi.
Seorang tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan/menguntungkan bagi dirinya di semua tingkat pemeriksaan. Menurut Mahkamah Konstitusi, pengertian saksi menguntungkan dalam pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya dengan mengacu pada pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP. Pengertian saksi dalam pasal tersebut membatasi bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, karena frase “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan dapat diajukan sebagai saksi menguntungkan bagi tersangka/terdakwa. Konsep inilah yang dikritik Mahkamah Konstitusi. Putusan MK ini mungkin akan membawa implikasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Apakah tetap tidak ada batasan pengajuan saksi? Apa saja kriteria saksi yang keterangannya mempunyai nilai pembuktian? Apakah polisi, jaksa, hakim tetap berhak menolak saksi meringankan yang diajukan tersangka/terdakwa? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan advokat demi membela kepentingan kliennnya?
Mengingat pentingnya masalah ini diketahui dan dipahami para pemangku kepentingan, maka Hukumonline.com bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Pusat menggelar diskusi yang mengangkat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.  Bagi DPC AAI sendiri, kerjasama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penjelasan Umum Undang-Undang ini menyebutkan dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting. Advokat menjalankan tugasnya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di hadapan ukum.
Sebagai media yang banyak menulis isu-isu hukum terkini, tentu saja acara ini sangat berarti bagi hukumonline.com. Bekerjasama dengan DPC AAI Jakarta Pusat, hukumonline sangat berharap talk!hukumonline ini bukan saja menjadi ajang diseminasi putusan-putusan lembaga peradilan, tetapi juga menjadi tempat berdiskusi para pemangku kepentingan. Sehingga, para pemangku kepentingan, khususnya penegak hukum, punya persepsi yang sama dan solusi-solusi alternatif terhadap berbagai persoalan hukum di Tanah Air.  
Acara ini akan dihadiri kalangan praktisi advokat, polisi, hakim, jaksa, aktivis LBH dan lembaga swadaya masyarakat, biro hukum lembaga pemerintah, dan pers.
Oleh karena itu, guna mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai hal ini maka www.hukumonline.com telah mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema: “PERUBAHAN MAKNA ‘SAKSI’ DALAM HUKUM ACARA PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA” yang diselenggarakan pada:

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Hari        : Rabu, 24 Agustus2011
Waktu   : 13.30 – 16.00WIB
Tempat                : Indonesia Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza, Lantai 2, Jl. Kuningan Madya Kav 5-6, Jakarta Selatan

Narasumber:
Brigjen Pol RM Panggabean*
(Mabes Polri)

Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
(Hakim Mahkamah Konstitusi)

Flora Dianti, S.H., M.H.
(Advokat, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat)

Acara ini didukung oleh
DPC AAI Jakarta Pusat
(Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Pusat)
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks@hukumonline.com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku.

Pasal 185 Ayat (4) KUHAP

Pasal 185 ayat (4) KUHAP berbunyi, "keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu."

Misalnya:
1.  Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan Mr. D mengakui bahwa mereka pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah X.

2. Mr. E mengaku bertemu dengan Mr. A pada suatu waktu dan tempat tertentu membicarakan masalah Y, tapi Mr. A tidak mengakuinya. 

3. Mr. B dan Mr. E mengaku pernah bertemu pada suatu waktu dan tempat tertentu, Mr. B  mendapatkan sesuatu dari Mr. E sebagai hadiah dari Mr. A sehubungan dengan masalah Y.

Rabu, 26 September 2012

HIBAH

Kompilasi Hukum Islam Buku II (Hukum Kewarisan) Bab VI (Hibah)

Pasal 210:

(1) Orang yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211:
Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan

Pasal 212:
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213:
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Pasal 214:
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah dihadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Rabu, 08 Agustus 2012

Pengurusan Serfikat Tanah

Pengurusan sertifikat tanah
Saya tinggal di Jakarta Selatan, memperoleh hibah (secara notarial) atas satu tanah dan bangunan dari almarhum kakek saya. Saat ini saya berupaya untuk meningkatkan statusnya dari "Occupatie Verguning" menjadi SHM. Prosedur dan biaya apa saja yang harus saya penuhi?

fajar206
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4d71a0a0657/lt4fa7a2902ab83.jpg

Tanah yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Untuk pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah untuk pertama kali), prosedurnya adalah sebagai berikut:
-         Anda ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, Anda melampirkan:
  1. identitas diri Anda dan Kakek Anda (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan kakek Anda),
  2. akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
  3. bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai kakek Anda dahulu,
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  7. surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, 
-         Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, karena hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus (kakek Anda dan Anda), maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga Anda tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
  1. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat,
  2. Akta Perkawinan kakek Anda,
  3. Akta Perkawinan orang tua Anda,
  4. Akta Kelahiran orang tua Anda, 
  5. Akta Kelahiran Anda,
  6. Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.
-         Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang Anda miliki seperti tersebut di atas.
-         Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah Anda akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK. Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
-         Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
  4. Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak

Senin, 23 Juli 2012

Cut Tari dan Selingkuh

Cut Tari Bisa Diadili Jika Suaminya Membuat Pengaduan Bahwa Istrinya Selingkuh

  • PDF
cut-tari--yusuf-ari
Cut Tari dan suaminya Yusuf Subrata (Ari/BI)
Sejak awal mendampingi Cut Tari dalam kasus video mesum, pengacara Hotman Paris Hutapea sudah sangat yakin kliennya itu tidak akan bisa dijerat pasal hukum. Pertama, menyangkut pasal 282 KUHP tentang penyebaran produk Porno. Hotman memastikan Tari tidak sedikitpun berniat atau secara sengaja menyebar luaskan video mesumnya dengan Ariel.
Begitu juga untuk pasal 8 junto pasal 34 UU Pornografi tentang kebersediaan seseorang menjadi model dari produk pornografi.
Hotman menganggap karena UU Pornografi baru disahkan pada 2008, tidak bisa diterapkan pada Tari yang mengaku melakukan persetubuhan dengan Ariel di tahun 2006.
Hanya ada satu kemungkinan, kata Hotman, untuk Tari bisa dipidanakan. Yakni dengan pasal perselingkuhan.
"Kalau dia didakwa karena perselingkuhan, oke lah. Tapi itu juga kalau suaminya membuat pengaduan. Yang terjadi sekarang kan bukan seperti itu. Jadi, apa lagi alasan untuk mengadili Tari?," papar Hotman ditemui di kantornya, Gedung Dummit Mas, Jakarta, Jumat (23/7). Kompas.

Putusan MK ttg. Ancaman Pidana Mati

Ancaman Pidana Mati dalam KUHP Konstitusional
Rabu, 18 Juli 2012 | 22:29 WIB
Dibaca: 195  print this page Print   Video

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ancaman pidana mati dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konstitusional. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan No. 15/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati.
“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut bukan merupakan satu-satunya ancaman pidana, melainkan merupakan salah satu alternatif dari dua alternatif lainnya, yaitu ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dengan demikian hakim dapat memilih alternatif penjatuhan pidana tersebut sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan,” tegas Mahkamah dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (18/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3”.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersekutu yang mengakibatkan luka berat atau mati bukan merupakan kejahatan paling serius (the most serious crime) yang dapat dikenakan pidana mati. Namun, menurut Mahkamah, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sudah termasuk kejahatan serius. Karena, kejahatan tersebut menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat, yang sama dengan ketakutan terhadap akibat dari narkoba.
“Oleh karena perbuatan jahatnya menimbulkan efek psikologis yang sama maka adalah wajar manakala ancaman pidananya sama. Ancaman pidana terhadap kedua kejahatan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pencegahan untuk melakukan kejahatan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat,” papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Selain itu, Mahkamah berkesimpulan, putusan tersebut juga telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, bertanggal 30 Oktober 2007, yang pada intinya menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi. “Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945,” menurut Mahkamah saat itu.
Mahkamah juga berpandangan, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional maupun berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. (Dodi/mh)