Translate

Mukaddimah

Assalaamu'alaikum wr wb.

Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!

Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com

Rabu, 08 Agustus 2012

Pengurusan Serfikat Tanah

Pengurusan sertifikat tanah
Saya tinggal di Jakarta Selatan, memperoleh hibah (secara notarial) atas satu tanah dan bangunan dari almarhum kakek saya. Saat ini saya berupaya untuk meningkatkan statusnya dari "Occupatie Verguning" menjadi SHM. Prosedur dan biaya apa saja yang harus saya penuhi?

fajar206
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4d71a0a0657/lt4fa7a2902ab83.jpg

Tanah yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Untuk pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah untuk pertama kali), prosedurnya adalah sebagai berikut:
-         Anda ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, Anda melampirkan:
  1. identitas diri Anda dan Kakek Anda (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan kakek Anda),
  2. akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
  3. bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai kakek Anda dahulu,
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  7. surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, 
-         Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, karena hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus (kakek Anda dan Anda), maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga Anda tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
  1. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat,
  2. Akta Perkawinan kakek Anda,
  3. Akta Perkawinan orang tua Anda,
  4. Akta Kelahiran orang tua Anda, 
  5. Akta Kelahiran Anda,
  6. Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.
-         Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang Anda miliki seperti tersebut di atas.
-         Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah Anda akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK. Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
-         Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
  4. Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak

Senin, 23 Juli 2012

Cut Tari dan Selingkuh

Cut Tari Bisa Diadili Jika Suaminya Membuat Pengaduan Bahwa Istrinya Selingkuh

  • PDF
cut-tari--yusuf-ari
Cut Tari dan suaminya Yusuf Subrata (Ari/BI)
Sejak awal mendampingi Cut Tari dalam kasus video mesum, pengacara Hotman Paris Hutapea sudah sangat yakin kliennya itu tidak akan bisa dijerat pasal hukum. Pertama, menyangkut pasal 282 KUHP tentang penyebaran produk Porno. Hotman memastikan Tari tidak sedikitpun berniat atau secara sengaja menyebar luaskan video mesumnya dengan Ariel.
Begitu juga untuk pasal 8 junto pasal 34 UU Pornografi tentang kebersediaan seseorang menjadi model dari produk pornografi.
Hotman menganggap karena UU Pornografi baru disahkan pada 2008, tidak bisa diterapkan pada Tari yang mengaku melakukan persetubuhan dengan Ariel di tahun 2006.
Hanya ada satu kemungkinan, kata Hotman, untuk Tari bisa dipidanakan. Yakni dengan pasal perselingkuhan.
"Kalau dia didakwa karena perselingkuhan, oke lah. Tapi itu juga kalau suaminya membuat pengaduan. Yang terjadi sekarang kan bukan seperti itu. Jadi, apa lagi alasan untuk mengadili Tari?," papar Hotman ditemui di kantornya, Gedung Dummit Mas, Jakarta, Jumat (23/7). Kompas.

Putusan MK ttg. Ancaman Pidana Mati

Ancaman Pidana Mati dalam KUHP Konstitusional
Rabu, 18 Juli 2012 | 22:29 WIB
Dibaca: 195  print this page Print   Video

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ancaman pidana mati dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konstitusional. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan No. 15/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati.
“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut bukan merupakan satu-satunya ancaman pidana, melainkan merupakan salah satu alternatif dari dua alternatif lainnya, yaitu ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dengan demikian hakim dapat memilih alternatif penjatuhan pidana tersebut sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan,” tegas Mahkamah dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (18/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3”.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersekutu yang mengakibatkan luka berat atau mati bukan merupakan kejahatan paling serius (the most serious crime) yang dapat dikenakan pidana mati. Namun, menurut Mahkamah, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sudah termasuk kejahatan serius. Karena, kejahatan tersebut menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat, yang sama dengan ketakutan terhadap akibat dari narkoba.
“Oleh karena perbuatan jahatnya menimbulkan efek psikologis yang sama maka adalah wajar manakala ancaman pidananya sama. Ancaman pidana terhadap kedua kejahatan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pencegahan untuk melakukan kejahatan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat,” papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Selain itu, Mahkamah berkesimpulan, putusan tersebut juga telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, bertanggal 30 Oktober 2007, yang pada intinya menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi. “Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945,” menurut Mahkamah saat itu.
Mahkamah juga berpandangan, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional maupun berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. (Dodi/mh)

Sabtu, 23 Juni 2012

Acara Peradilan Agama

« Sebelumnya 1 2 Berikutnya »

Acara Peradilan Pidana



« Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya »

Acara Peradilan Perdata

« Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya »

Acara Peradilan Anak