Translate
Mukaddimah
Assalaamu'alaikum wr wb.
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Selamat datang di blog "Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH & Rekan". Semoga ada kesan indah yang akan Anda dapatkan di blog ini. Aamiin!
Atas perhatian Anda, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat kami,
Kantor Advokat/Hukum "Drs M Harun, SH dan Rekan"
Ringroad Selatan Ds Gonjen RT 05 No. 34
Tamantirto Kasihan Bantul DIY 55183 HP 0895 3093 9061 Email : harunmhmmd@gmail.com
Senin, 20 Januari 2014
Minggu, 19 Januari 2014
Syarat Menjadi Ahli Waris
Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam):
1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
3. beragama Islam;
4. tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Perubahan UU Peradilan Agama
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Kamis, 16 Januari 2014
Pelaporan Kelahiran
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Adminduk dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013, bunyi Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk selengkapnya menjadi:
“Pelaporan
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan
dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana
setempat.”
Selain itu, MK dalam putusannya juga menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun tidak lagi harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Alasan Perceraian
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan adalah:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah
satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal
lain di luar kemauannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai suami/istri;
6. antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah-tangga.
Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:
1. Suami melanggar taklik talak;
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Langganan:
Postingan (Atom)


