Pihak wanita dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) pria yang telah menghamilinya, jika
sebelumnya pria tersebut menjanjikan untuk menikahi wanita namun tidak
menepatinya, dan telah terjadi pertunangan atau pengumuman akan
terjadinya perkawinan. Si wanita dapat menuntut si pria memberi ganti kerugian untuk pemulihan nama baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar